Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsumen Baru Dua, Mahasiswa Kedokteran Terciduk Jual Surat Swab PCR Palsu

        Konsumen Baru Dua, Mahasiswa Kedokteran Terciduk Jual Surat Swab PCR Palsu Kredit Foto: Antara/REUTERS/Gonzalo Fuentes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku penjual surat swab PCR palsu adalah mahasiswa. Ketiga tersangka, yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Salah satu tersangka berinisal MHA merupakan mahasiswa jurusan kedokteran.

        "Jadi, ketiganya pelajar atau mahasiswa. MHA mahasiswa kedokteran yang masih belajar di salah satu universitas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

        Baca Juga: Mengenal Perbedaan Rapid Test Antibodi, Antigen, dan Swab PCR | Infografis

        Meski begitu, Yusri belum dapat memastikan adanya keterlibatan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam aksi penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut. Dia menyebut, belum ada indikasi adanya keterlibatan tenaga kesehatan.

        "Belum ada keterlibatan nakes (tenaga kesehatan), mereka baru bermain, dan langsung tertangkap," ungkapnya.

        Yusri membeberkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial.

        "Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," tandasnya.

        Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: