Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara Habib Rizieq, Emang Enak! RS UMMI Bakal Disanksi Bima Arya

        Gara-Gara Habib Rizieq, Emang Enak! RS UMMI Bakal Disanksi Bima Arya Kredit Foto: PWI Pusat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi untuk RS UMMI Bogor yang terbukti menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 terkait swab Rizieq Shihab.

        Terkait itu, ia mengatakan bahwa sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua rumah sakit. Baca Juga: Munarman Ngaku-Ngaku FPI Baru Pro-NKRI, dan Berkelit Rizieq Dukung ISIS, "Basi Ah"

        "Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pembelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana, Habib Rizieq Titip Pesan dari Penjara, Ya Allah Merinding...

        Namun, meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada RS UMMI.

        "Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan," ujarnya.

        "Buktinya apa ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan covid kalau RS enggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan itu poin utamanya," tandasnya.

        Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. Bahkan, terkait itu, pihak RS UMMI menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid -19.

        "Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," cetusnya.

        Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: