Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Joe Biden Ogah Ikut-ikutan Trump untuk Urusan Ini...

        Joe Biden Ogah Ikut-ikutan Trump untuk Urusan Ini... Kredit Foto: Antara/REUTERS/Jonathan Ernst
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden, akan membatalkan keputusan Trump terkait izin masuk bagi warga negara asing (WNA) dari luar negeri, khususnya dari Eropa dan Brazil.

        Biden akan kembali memberlakukan aturan yang membatasi warga asing masuk AS jika mereka memiliki riwayat perjalanan ke Eropa dan Brazil dalam waktu 14 hari terakhir, kata juru bicara Biden, Jen Psaki, sebagaimana dikutip dari unggahannya di media sosial Twitter.

        Tanggapan itu disampaikan pihak Biden setelah Presiden Donald Trump mencabut aturan yang membatasi pendatang dari Eropa dan Brazil masuk AS. Keputusan yang telah diteken oleh Trump itu akan berlaku mulai 26 Januari.

        Baca Juga: Alamak, Donald Trump Tolak Sambut Joe Biden di Gedung Putih karena...

        Trump memberlakukan aturan yang membatasi pendatang dari Eropa dan Brazil sejak tahun lalu. Ia akhirnya mencabut aturan itu setelah mendapat dukungan dari satuan tugas pengendali COVID-19 dan beberapa petinggi badan kesehatan di AS.

        Namun, Jen Psaki mengatakan pemerintahan baru akan memberlakukan kembali aturan pembatasan itu sebagaimana direkomendasikan oleh tim kesehatan Biden.

        Psaki, lewat unggahannya di media sosial Twitter, menyebutkan situasi pandemi di AS terus memburuk dan ada beberapa varian baru COVID-19 yang lebih menular ditemukan di beberapa negara sehingga tidak tepat jika AS mencabut aturan pembatasan bagi WNA dari Eropa dan Brazil masuk AS.

        Akan tetapi jika Biden tidak segera mengeluarkan surat perintah yang baru, kebijakan Trump itu akan tetap berlaku pada 26 Januari bersamaan dengan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif sebagai syarat masuk ke AS untuk seluruh pendatang dari luar negeri. Masa jabatan Trump akan berakhir pada Rabu (20/1).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: