Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lelang Jaringan 5G Batal, Ini Sebabnya

        Lelang Jaringan 5G Batal, Ini Sebabnya Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses lelang jaringan 5G berhenti; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz itu.

        Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        “Berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).

        Baca Juga: Lewat Program Inkubator, LPDB Dampingi 10 Startup

        Baca Juga: Sebelum Vaksin COVID-19, Lakukan Hal Ini Dulu Ya

        Pada Jumat (22/1), Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

        “Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan,” ujarnya.

        Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat (22/1) dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

        Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

        Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: