Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BLT Kemensos Cair, Satu Keluarga Bisa Dapatkan Rp17,4 Juta, Cek Faktanya...

        BLT Kemensos Cair, Satu Keluarga Bisa Dapatkan Rp17,4 Juta, Cek Faktanya... Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial terus mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH). BLT tersebut dicairkan karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih menimpa sejumlah masyarakat Indonesia.

        Tak tanggung-tanggung, apabila ditotal BLT untuk PKH itu, maka sekeluarga bisa menerima sebanyak Rp17,4 juta dalam setahun. Terkait hal itu, Okezone merangkum beberapa fakta menarik, Rabu (27/1/2021).

        Baca Juga: Bunda Simak Baik-baik, Besaran Dana BLT untuk Pelajar Sekolah Total Rp2,2 Juta

        1. BLT untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Mencapai Rp6 juta

        Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) sejumlah BLT prioritas program keluarga harapan terdiri dari BLT ibu hamil dan balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan balita atau anak usia dini Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

        2. BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 juta

        BLT anak sekolah dengan total mencapai Rp4,4 juta setahun. Rinciannya anak SD Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tiga bulan, anak SMP Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tiga bulan dan anak SMA Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

        3. Lansia dan Penyandang Disabilitas juga Dapat BLT

        Di samping itu ada juga BLT lansia usia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tiga bulan. Bagi penyandang disabilitas berat menerima BLT 2,4 juta atau Rp600.000 per tiga bulan.

        4. Satu Tahun 4 Kali Pencairan BLT

        BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

        5. BLT Diambil di Bank Himbara

        BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

        6. Program PKH Dianggarkan Sebesar Rp28,7 Triliun di 2021

        Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut.

        7. Begini Cara Persyaratan Jadi Penerima PKH

        Bagi keluarga yang masih kebingungan mendaftarkan BLT program keluarga harapan (PKH), cara daftarnya sebagai berikut:

        - Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi.

        - Calon peserta bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan bantuan non PKH lainnya.

        - Calon peserta bukan PNS. Profesi PNS, TNI, Polri tidak termasuk penerima program PKH.

        - Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

        - Data harus lengkap dan valid. Jika sudah divalidasi calon penerima akan mendapatkan kartu keluarga sejahtera sebagai syarat penerima BLT program keluarga harapan.

        8. Ini Langkah Pengajuan BLT Pelajar

        Bagi yang belum tahu ada BLT pelajar sekolah bisa daftar melalui aktivasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai syarat memperoleh bantuan. Berikut cara aktivasi KIP sekaligus mengajukan BLT pelajar sekolah:

        - Pelajar membawa KIP ke sekolah di mana melakukan pendaftaran

        - Kemudian pelajar dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat kemudian diajukan ke Kemendikbud. 

        - Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BRI.

        - Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil BLT yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: