Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Pembiayaan Perumahan 2021 Mulai Disalurkan

        Dana Pembiayaan Perumahan 2021 Mulai Disalurkan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2021 mulai disalurkan per 4 Februari 2021. BRI menjadi bank pelaksana pertama yang menyalurkan dana FLPP senilai Rp4,6 miliar untuk 42 unit rumah.

        “Sehingga total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 4 Februari 2021 telah mencapai 764.897 unit rumah, atau setara dengan nilai Rp55,6 triliun,” jelas Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR Arief Sabaruddin di Jakarta pada akhir pekan lalu.

        Baca Juga: Beli Properti Impian? Yuk, Milenilal Bisa! Simak 5 Tips Berikut

        Arif mengungkapkan untuk tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 triliun yang terdiri dari Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok untuk 157.500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

        Di samping itu, pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Hal tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor RU 0403 – DP / 15 tertanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM 2021.

        Dalam surat tersebut dikatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KPR bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM. Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021.

        Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan Bank Pelaksana untuk meninjau pemberlakuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP.

        Adapun nilai yang dialokasikan untuk SBUM Tahun 2021 adalah sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit rumah. Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pembiayaan lainnya, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp1,59 Trilun untuk 39.996 unit rumah.

        Tahun 2021 ini PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 38 Bank Pelaksana yang terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang per 1 Februari 2021 menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), maka ke depan dipastikan bank pelaksana FLPP akan menjadi 37 bank pelaksana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: