Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Sebut Ada yang Aneh dari Gugatan Rp200,25 Miliar terhadap Bukopin

        Pengamat Sebut Ada yang Aneh dari Gugatan Rp200,25 Miliar terhadap Bukopin Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengamini kabar gugatan perkara hukum yang diajukan oleh salah satu debiturnya bernama Lili Karminah. Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Bank Bukopin senilai Rp200,25 miliar.

        Menanggapi hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengaku merasa aneh karena yang menggugat adalah nasabah yang justru mendapatkan pembiayaan dari Bank Bukopin.

        "Biasanya yang menggugat adalah nasabah pemilik dana," kata Piter dalam pesan tertulisnya kepada Warta Ekonomi.

        Ia pun menyarankan agar Bank Bukopin mengikuti prosedur hukum dan proses pengadilan dengan membawa bukti-bukti bahwa Bukopin tidak melanggar hukum dan tidak merugikan nasabah.

        "Paling bijak sesuai prosedur hukum," jelasnya.

        Untuk diketahui manajemen Bukopin mengungkapkan Lili Karminah merupakan penerima pembiayaan dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

        Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatah tersebut didaftarkan pada 30 November 2020 lalu dengan Nomor Perkara 708/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Lili Karminah meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, 

        "Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateril sebesar Rp200 miliar," pungkas VP Corporate Secretary Bank Bukopin, Meliawati, Jumat, 29 Januari 2021. Baca Juga: IHSG Balik Badan! Terapresiasi 0,52% pada Pembukaan Sesi Pertama

        Dalam keterangan resminya, Meliawati menyatakan bahwa secara internal proses kredit yang diberikan Bank Bukopin kepada Lili Karminah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun begitu, kata Meliawati, Bank Bukopin saat ini masih terus menelusuri dan menindaklanjuti beberapa hal yang menyebabkan adanya gugatan tersebut.

        "Bank Bukopin telah berupaya melakukan dengan debitur untuk membahas permasalahan ini, melakukan investigasi atas adanya pengaduan dari debitur tersebut. Selain itu, (Bank Bukopin) telah mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

        Ia memaparkan, proses gugatan saat ini telah memasuki agenda mediasi pertama yang dilakukan pada 26 Januari 2021 lalu dengan agenda mempertemukan kedua pihak dan mendengarkan proposal perdamaian dari penggugat. Agenda media kedua akan digelar pada 2 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembahasan proposal perdamaian dari penggugat dan akan dihadiri oleh principal dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: