Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asyik... Pajak Kendaraan Akan Diskon 100 Persen, PPnBM Hilang Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK

        Asyik... Pajak Kendaraan Akan Diskon 100 Persen, PPnBM Hilang Sri Mulyani Akan Terbitkan PMK Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

        "Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (12/2), seperti dikutip Antara.

        Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0% Bakal Untungkan Pemerintah Rp1,4 Triliun, Kok Bisa?

        Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian, diskon 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

        Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

        Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

        Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Kemenkeu menyatakan, pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

        Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020.

        Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: