Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warga DKI jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 akan didenda sebesar Rp5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin.
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Masa' menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: