Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dilarang Pemerintah, Penjualan Bitcoin di Negara Ini Malah Lepas Kendali

        Dilarang Pemerintah, Penjualan Bitcoin di Negara Ini Malah Lepas Kendali Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah pelarangan pertukaran kripto di layanan Bank Nigeria, harga Bitcoin di negara itu malah lepas kendali.

        Hal itu terjadi 11 hari sejak Bank Sentral Nigeria melarang lembaga keuangan menyediakan pertukaran mata uang kripto di negara tersebut. Dengan risiko hukuman berat, semua bank dan institusi wajib menghentikan layanan terkait kripto.

        Setelah langkah itu, minat publik terhadap Bitcoin di Nigeria melampaui negara lain, menurut data Google Trends yang Warta Ekonomi lansir dari Cointelegraph, Kamis (18/2/2021).

        Baca Juga: Mantap Jiwa! Mata Uang Digital China Bisa untuk Berobat Lansia, Tanpa Ponsel Lagi!

        Baca Juga: Dear Apple, Analis Bilang, Luncurkan Pertukaran Kripto Mandiri! Biar ....

        Yang lebih parah, harga Bitcoin melonjak premium ke angka 36% pada Selasa (16/2/2021), itu terjadi setelah pelarangan.

        Sebagaimana yang telah analis terangkan, "Dampak langsung dari larangan bank sentral tampaknya tak banyak membantu hiperbitcoinisasi dari budaya perdagangan ritel di Nigeria.

        Menurut laporan Blockchain.com pada Agustus 2020, Nigeria menjadi negara dengan kinerja terbaik di platform-nya sejak April 2020. Minat pencarian Bitcoin di Google Trends negara itu juga terus meningkat.

        Melansir konsekuensi larangan bank sentral, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria menghentikan tahap uji coba sandbox perusahaan kripto pekan lalu.

        Menurut Senator Nigeria, Sani Musa, Bitcoin mengancam mata uang fiat nasional, naira;walau anggota parlemen lain membantah argumen yang mendukung penindakan aktor jahat pengguna kripto daripada memanfaatkan peluang industri kripto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: