Dongkrak Ekonomi, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan buat Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," ujar Wimboh di Jakarta, kemarin malam.
Baca Juga: OJK Keluarkan Fatwa Bank Digital, Saham-saham Bank Kecil Langsung Mati Kutu
Adapun kebijakan lanjutan di sektor perbankan yakni dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
"Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%," ungkap Wimboh.
Sementara untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
Selain itu, regulator juga mengeluarkan kebijakan kredit beragun rumah tinggal. "Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV)," jelas Wimboh.
Untuk uang muka 0-30% (LTV lebih dari 70%) bobot ATMR yang berlaku sebesar 35%. Kemudian untuk uang muka 30-50% (LTV antara 50-70%) bobot ATMR sebesar 25%. Sedangkan uang muka lebih dari 50% (LTV kurang dari 50%) bobot ATMR-nya yakni 20%.
Selain itu, sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: