Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disetujui Kepala Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

        Disetujui Kepala Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

        Porsi Jampidmil menambah deret organisasi Kejaksaan Agung yang sebelumnya terdapat 11 struktur. Yaitu Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pembinaan, JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, JAM Bidang Tindak Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, JAM Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, serta pusat.

        Baca Juga: Halo Mas AHY, Posisi Jokowi Sudah Jelas Yah! Tinggal Anggaran Museum SBY Rp9 Miliar Nih

        "Di antara paragraf 8 dan paragraf 9 disisipinkan 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," bunyi keterangan tambahan dalam Perpres 15 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 11 Februari lalu.

        Baca Juga: Buntut Dikacangin Istana, Sekarang Mas AHY Ngaku Juga: Pak Jokowi Nggak Tahu Soal Kudeta

        Dilansir Republika, Jumat (19/2/2021), dokumen beleid yang disebutkan pula dalam Pasal 25A bahwa JAM Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: