Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dapatkan Dokumen Penting ini dari Tersangka Suap

        KPK Dapatkan Dokumen Penting ini dari Tersangka Suap Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penting dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu.

        Agung adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), tersangka penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

        "Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

        Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.

        "Selanjutnya, bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

        Sebelumnya, Selasa (2/3), KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan rumah pribadi tersangka Nurdin. Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai.

        Selain Nurdin dan Agung, KPK juga telah menetapkan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin sebagai tersangka. Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: