Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Rabu malam, membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Banyak yang Ngejek, Kok Orang Mati Jadi Tersangka?
"Betul sudah tersangka," kata Helmy dalam pesan instansny lewat salah satu wartawan.
Helmy menjelaskan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: