Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buat PDIP, Masa Jabatan 2 Periode Presiden Sudah Ideal

        Buat PDIP, Masa Jabatan 2 Periode Presiden Sudah Ideal Kredit Foto: Humas MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menyatakan tak ada rencana perpanjangan masa jabatan presiden jadi 3 periode.

        Lebih lanjut, menurutnya, bagi PDIP, masa jabatan selama 2 periode sudah ideal sehingga tak perlu perubahan.

        "Kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi tiga periode. Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Minggu (14/3/2021).

        Baca Juga: Politikus Ini Yakin Jokowi Tak Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

        Menurutnya, masa jabatan presiden tiga periode bukanlah hal yang diperlukan saat ini. Ia mengatakan hal yang dibutuhkan saat ini, yakni kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.

        "Sehingga tidak, ganti presiden, ganti visi, misi, dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," ujar Basarah.

        Saat ini, kata Basarah, dibutuhkan perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Basarah.

        Mantan ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

        Ia mengatakan pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

        Salah satu perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang nantinya dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode. "Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana," ujar Amien lewat video yang diunggahnya dan dikutip pada Ahad (14/3).

        "Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu," ujar Amien.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: