Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Nanti Sudah 3 Kali, Minta 4 Periode

        Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Nanti Sudah 3 Kali, Minta 4 Periode Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usulan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode diyakini tidak didukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia. Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2022).

        Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, jabatan presiden cukup dua periode.

        "Itu sudah jalan terbaik dan hasil konsensus nasional," ujar Ujang Komarudin dikutip dari SINDOnews, Sabtu (13/3/2021).

        Ujang menambahkan, jabatan dibatasi dua periode itu agar siapapun presidennya tidak berambisi untuk menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, kata dia, agar tidak terlalu lama menjabat.

        "Jika presiden menjabat tiga periode dan terlalu lama, maka kekuasaannya akan korup. Apalagi saat ini korupsi sudah terjadi dimana-mana. Menurut Lord Acton, power tends to corrupt but absolute power corrupt absolutely," kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

        Dia melanjutkan, jika kekuasaan yang absolut, korupsinya juga akan absolut.

        "Jika sampai ada skenario presiden tiga periode, rakyat bisa marah. Legowo saja 2 periode itu jalan tengah dan jalan terbaik. Karena jika sudah 2 periode, ingin tiga periode, dan lalu ingin empat periode," tambah Ujang.

        Ujang mengingatkan, bangsa ini tak kekurangan dengan orang hebat. "Dan banyak capres yang akan bermunculan. Seolah-olah tak ada Capres yang layak maju itu suatu pikiran yang tak tepat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: