Paus Fransiskus Bilang Pendeta Dilarang Berkati Pernikahan Sesama Jenis karena...
Vatikan menyatakan bahwa para pendeta dan pendeta Gereja Katolik lainnya tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis. Vatikan menuturkan pemberkatan seperti itu "tidak sah" jika dilakukan.
Kantor doktrinal Vatikan, Kongregasi untuk Doktrin Iman (CDF), mengeluarkan keputusan itu sebagai tanggapan atas pertanyaan dan gerakan di beberapa paroki untuk memberikan berkat sebagai tanda selamat datang bagi umat Katolik gay, karena Gereja tidak mengizinkan pernikahan homoseksual.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dorong Upaya Damai Suriah dalam Waktu Dekat
CDF menuturkan, pemimpin Vatikan, Paus Fransiskus menyetujui hal tersebut dan menegaskan ini bukanlah sebuah bentuk diskriminasi. Baca juga: Dari Aplikasi Blued, Begini Kronologis Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet
"Itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan pengingat akan kebenaran ritus liturgi," ucap CDF dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (16/3/2021).
"Pemberkatan seperti itu tidak diperbolehkan meskipun mereka dimotivasi oleh keinginan yang tulus untuk menyambut dan menemani orang-orang homoseksual, dan membantu mereka bertumbuh dalam iman," sambungnya.
Mereka mencatat bahwa karena pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah sakramen, dan berkat terkait dengan sakramen pernikahan, hal itu tidak dapat diberikan kepada pasangan sesama jenis.Baca juga: Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta
"Untuk alasan ini, tidak diperbolehkan untuk memberikan berkat pada hubungan, atau kemitraan, bahkan stabil, yang melibatkan aktivitas seksual di luar pernikahan (yaitu, di luar persatuan yang tidak terpisahkan dari seorang pria dan seorang wanita yang terbuka dengan sendirinya untuk transmisi kehidupan.), seperti kasus pernikahan antara orang-orang yang berjenis kelamin sama," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto