Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investigasi Kejahatan Perang Berjalan, Presiden Israel Kasih Kecaman

        Investigasi Kejahatan Perang Berjalan, Presiden Israel Kasih Kecaman Kredit Foto: GTO Israel/Kobi Gideon
        Warta Ekonomi, Tel Aviv -

        Presiden Israel Reuven Rivlin pada Kamis (18/3/2021), mengatakan "setiap upaya untuk menyulitkan posisi Israel melalui badan-badan internasional "pasti akan gagal".

        Rivlin mengungkapkan hal itu setelah Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menggelar penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina.

        Baca Juga: Surat ICC Tiba di Tangan Israel, Apa Isinya?

        Dia memberi pernyataan itu dalam sebuah konferensi pers bersama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Paris. Rivlin didampingi pimpinan militer Israel, Letjen. Aviv Kochavi dalam kunjungan kenegaraan ke Prancis.

        Sebelum tiba di Prancis, Rivlin dan Kochavi melakukan pertemuan dengan para pejabat tinggi di Jerman dan Austria.

        Kunjungan itu dilakukan setelah kepala jaksa ICC pada awal Maret 2021 mengarahkan perhatian pengadilan itu pada sejumlah tindakan militer Israel dan pembangunan permukiman di wilayah yang direbutnya dalam perang Timur Tengah pada 1967.

        Keputusan itu merupakan sebuah pukulan yang memalukan bagi pemerintah Israel, yang sebelumnya melakukan komunikasi publik yang agresif dan kampanye diplomatik di balik layar untuk memblokir penyelidikan tersebut.

        Rivlin menyebut keputusan itu sebagai "eksploitasi yang sinis atau bermuatan politik terhadap hukum internasional" sekaligus menuduh ICC telah "menyerah pada tekanan politik", demikian diwartakan VOA.

        Keputusan Fatou Bensouda, jaksa penuntut pengadilan yang akan mengundurkan diri, sudah diduga sejak pengadilan memutuskan bulan lalu bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.

        Penyelidikan awal yang dilakukan Bensouda pada 2019 menemukan "landasan yang mendasar" untuk menggelar kasus kejahatan perang.

        Pengadilan diperkirakan akan berfokus pada dua kebijakan utama Israel dalam beberapa tahun terakhir: operasi militer yang berulang terhadap militan Palestina di Jalur Gaza, yang menyoroti perang pada 2014 yang menghancurkan, dan perluasan pemukiman Yahudi di Yerusalem timur dan Tepi Barat yang diduduki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: