Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Bela Habib Rizieq Disidang Secara Offline: Beliau Merasa Dizalimi

        PKS Bela Habib Rizieq Disidang Secara Offline: Beliau Merasa Dizalimi Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar persidangannya diselenggarakan secara luring (offline), bukan daring (offline) alias virtual.

        Mardani Ali Sera, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021, mengingatkan bahwa persidangan harus berjalan secara transparan dan memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq untuk membela diri. Dengan begitu majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan bijaksana.

        Baca Juga: Segitunya Emak-Emak Pecintah Habib Rizieq, Habis Ngamuk Terus Teriak: Gue Bukan Anjing!

        Menurutnya, mestinya sejak awal Majelis Hakim bisa bersikap adil dan mendengarkan apa yang jadi keinginan terdakwa. Sebab, setiap orang kedudukannya sama di hadapan hukum tanpa dibeda-bedakan.

        "Equality before the law bermakna Habib Rizieq punya hak untuk didengar; kalau yang lain online, beliau mau offline, dengarkan. Karena beliau merasa dizalimi, merasa tidak diperlakukan adil jadi punya hak," katanya.

        Wajar, menurut Mardani, kalau hakim mendengarkan secara langsung pembelaan Habib Rizieq. Dalam hukum dikenal istilah due process of law, yakni membuat hukum berjalan dengan semestinya, tidak ada intimidasi atau perlakuan yang tidak adil kepada terdakwa.

        "Hukum adalah pengikat kita semua, hukum yang adil itulah ciri negara yang maju. Bahkan I'dilu huwa aqrobu littaqwa: berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di ruang sidang pengadilan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: