Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertahankan Lahannya, Sah! PTPN XII Menang Telak

        Pertahankan Lahannya, Sah! PTPN XII Menang Telak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang dengan penggugat warga Desa Tegalrejo akhirya, perusahaan plat merah menang dalam pengadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021. 

        Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto menegaskan, bahwa dalam perkara gugatan tersebut. Pihaknya telah melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab. Malang, PTPN XII dan dinyatakan menang dalam gugatan itu dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baca Juga: PTPN IV Melakukan Aksi Sosial Rayakan Hari Jadi Ke 25

        “PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum,” tegas Winarto pada Warta Ekonomi di Surabaya, Senin (29/3/2021)

        Lebih lanjut Winarto mengatakan, walaupun pihaknya telah memenangkan gugutan itu. PTPN XII kembali digugat oleh masyarakat (Kusnadi DKK sebagai penggugat) di  sidang Mediasi gugatan nomor register perkara 25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3) lalu. Baca Juga: Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!

        “Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII,” ujar Winarto.

        “Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Winarto. 

        Perlu diketahui dalam kasus sengketa lahan milik PTPN XII dengan sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat PTPN XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PTPN XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: