Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sepanjang Ramadan, Arab Saudi Larang Semua Aktivitas I'tikaf di Dua Masjid

        Sepanjang Ramadan, Arab Saudi Larang Semua Aktivitas I'tikaf di Dua Masjid Kredit Foto: Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Pemerintah Arab Saudi melarang sementara praktik pembagian iftar sofras (paket buka puasa) dan i'tikaaf di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) selama Ramadhan tahun ini.

        Larangan sementara itu masih terkait dengan pandemi COVID-19.

        Baca Juga: Perhatian, Arab Saudi Larang Aktivitas Bukber Selama Ramadan

        Penangguhan atau larangan sementara itu disampaikan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, seperti dikutip Saudi Gazette, Senin (29/3/2021).

        Al Sudais mengatakan makanan buka puasa siap saji individu—bukan paket buka puasa seperti sebelum pandemi—akan disediakan bagi mereka yang mengunjungi Masjidil Haram bekerja sama dengan komite terkait di Makkah. Laporan media setempat menyebut makanan buka puasa siap saji untuk setiap individu itu adalah air Zamzam dan buah kurma.

        Pembagian makan sahur di antara pengunjung, jamaah dan lainnya di area Masjid Nabawi dan halaman serta areanya juga dilarang.

        "Mataf (area untuk mengelilingi Kakbah) akan diperuntukkan hanya untuk jamaah umrah dan akan ada lima area yang ditentukan di dalam Masjidil Haram dan halaman timurnya untuk salat," katanya.

        “Penerjemah yang bekerja di Masjidil Haram akan memberikan layanan bimbingan dan menerjemahkan pertanyaan kepada ulama yang akan mengeluarkan fatwa dalam 23 bahasa,” katanya.

        “Juga akan ada penerjemah bahasa isyarat untuk khotbah Jumat,” lanjut dia.

        Al Sudais menambahkan, akan ada musala dan toilet khusus untuk orang-orang yang memantapkan hati di depan Jembatan Ajyad dan Gerbang Raja Fahd di halaman timur Masjidil Haram.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: