Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

        Polisi Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut dugaan sementara penyebab terbakarnya Kilang Pertamina Balongan karena adanya kebocoran pipa.

        Namun menurutnya, spekulasi itu perlu didalami lagi oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan setelah pemadaman api di kilang minyak yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu tuntas.

        Baca Juga: Kilang Balongan Terbakar, Ahok Kesiram Abunya: Ahok di Pertamina, Prestasinya?

        "Memang diinformasikan ke kami ada dugaan sementara terjadinya ledakan atau kebakaran di kilang minyak Balongan Indramayu ini karena ada pipa yang bocor," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Maret 2021.

        Adapun sejauh ini pihak Pertamina bersama dengan petugas pemadam kebakaran masih terus melakukan upaya pemadaman disertai pendinginan terhadap empat tangki yang terbakar tersebut.

        Meski begitu, Erdi mengatakan petugas kepolisian dari Puslabfor dan Forensik setempat sudah bersiaga untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

        "Baik itu dari Puslabfor, kemudian dari forensik Polres, Polda maupun Mabes Polri kita sudah ada di sana. Tinggal menunggu kapan kita melakukan olah TKP," ucap Erdi.

        Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri pun mengatakan kebocoran pipa di tangki yang terbakar itu diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut.

        "Saya kira akibatnya itu, tetapi ini informasi awal, karena semalam itu ada petir yang cukup besar juga," kata Dofiri saat meninjau lokasi, Senin, 29 Maret 2021.

        Dari peristiwa itu, Pertamina sendiri menyatakan telah mengalami kerugian sebanyak 400 ribu barel bahan bakar minyak akibat kebakaran yang terjadi sejak Senin (29/3) dini hari tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: