- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Indikator Tata Kelola Pemerintahan DKI Turun, Anies Baswedan Langsung Minta KPK Kawal
Di depan Anies Baswedan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, pencapaian indikator-indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2020 menurun dibandingkan tahun 2019. Dari semula 91 persen di 2019, menjadi 76 persen di 2020.
Hal ini disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balaikota Jakarta, Senin (5/4).
Baca Juga: PAN Sentil Efektivitas Kebijakan SIKM Ala Anies Baswedan Putus Penyebaran Covid-19: Bagus, Tapi...
Hadir dalam pertemuan itu selain Gubernur DKI Anies Baswedan, juga hadir Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Sementara dari KPK hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II KPK Dwi Linda Aprilia, dan Penanggungjawab Korsup Wilayah II KPK untuk DKI Jakarta Hendra Teja.
Ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta. Yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). "Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah," ujar Alex.
Terkait PBJ, kata Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ.
Temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, contohnya, menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp 12,23 miliar.
Atas kondisi itu, Putusan PK (Peninjauan Kembali) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp 47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp 2 miliar.
Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.
Terkait manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.
Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.
Karenanya, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. Komisi antirasuah sangat berharap, kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya.
Selain itu, Alex menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, dia mengapresiasi pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp 23,5 triliun.
Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional.
Kedua, mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir di tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya.
Ketiga, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan.
Keempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya.
Dan kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan berterima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK soal program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya.
Selanjutnya, ditegaskan Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti rekomendasi KPK, dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari tahun lalu.
Terakhir, Anies meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq