Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Persamaan Edhy Prabowo dan Habib Rizieq

        Ini Persamaan Edhy Prabowo dan Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/4), pekan depan.

        Karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun masa penahanan Edhy dkk dimulai sejak Kamis (8/4) hari ini hingga Jumat (7/5).

        "Dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis (8/4).

        Adapun, berkas perkara Edhy akan dipisah dengan terdakwa lain. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

        Susunan majelis terdiri dari Hakim Albertus Usada (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Suparman Nyompa (hakim karier) dan Hakim Ali Muhtarom (hakim ad hoc Tipikor).

        Suparman Nyompa diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: