Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perdalam Pasar Keuangan, BI Fokus Kembangkan Instrumen Repo

        Perdalam Pasar Keuangan, BI Fokus Kembangkan Instrumen Repo Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengembangan repo merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional, karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.

        Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengharapkan Perbankan semakin mendukung pengembangan pasar Repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan.

        Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam webinar "Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia" pada hari ini (16/4/2021) yang dilakukan secara virtual.

        "BI bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan OJK mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi. Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan," ujar Destry.

        Baca Juga: Mulai Bergeliat, BI Sebut Pembiayaan Korporasi Meningkat di Maret 2021

        Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan Bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.

        "Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB)," ungkap Heru

        OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.

        Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN.

        "Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan (a.l. dana pensiun dan asuransi) serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: