Sidang Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq 'Colek' Gubernur Jabar dan Bupati Bogor
Habib Rizieq, terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, menyatakan bahwa pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah mendapatkan izin pejabat setempat. Ketika itu, pihak Habib Rizieq telah mendapat izin dari Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Namun, oleh Camat Megamendung Hendi Rismawan, saat hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, pihaknya belum pernah kedatangan tamu dari pondok pesantren milik Habib Rizieq terkait adanya peletakan batu pertama pondok pesantren.
Baca Juga: Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab!
"Saya mohon maaf, Pak Camat, selama ini pihak pesantren belum silahturahmi ke Pak Camat," kata Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.
Diketahui, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung tidak lain untuk melakukan peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Pondok pesantren asuhannya ini telah berdiri sejak 2013.
"Waktu itu (2013) Pak Camat sudah menjabat (sebagai Camat) apa belum," tanya Habib Rizieq.
"Belum, saya baru menjabat tanggal 19 bulan September tahun 2019," jawab Camat Megamendung itu.
Karena ini, pada 2020 kemarin, ketika kembali ke pondok pesantrennya di Megamendung, Rizieq belum sempat bersilaturahmi karena situasi sedang dalam pandemi Covid-19.
"Bapak bertugas di sana karena Pak Camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke Pak Camat. Saya ingin sampaikan, bukan pihak pesantren tidak punya etika, tapi memang situasi kondisi Anda baru jadi camat," ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sudah lebih dulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan peletakan batu pertama yang merupakan acara internal, pihaknya tidak mengajukan permohonan izin.
"Kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari Pak Camat dan rekomendasi dari Camat lama. Kami bahkan dapat dari Pak Bupati yang dulu, Pak Rahmat Yasin sebelum Ibu Ade Yasin. Kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan," ujar Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: