Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Kaji Aturan Market Maker untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

        BEI Kaji Aturan Market Maker untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan mengenai Penyedia Likuiditas / Market Maker. Peraturan yang tengah dikerjakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Modal Indonesia.

        Penyedia Likuiditas / Market Maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.

        Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan, upaya perampungan aturan Penyedia Likuiditas / Market Maker ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

        “Hal yang sedang kita pikirkan adalah kebijakan mengenai Penyedia Likuiditas / Market Maker” ujarnya dalam IG Live bersama Ellen May dengan tema "Fenomena Booming Investor Ritel," beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Bursa Bocorkan Ada Tiga Perusahaan Teknologi Mau Jual Saham ke Masyarakat, Unicorn Bukan Yah?

        Laksono mengungkapkan, otoritas bursa akan menawarkan broker atau perusahaan sekuritas untuk menjadi Penyedia Likuiditas / Market Maker. Nantinya Penyedia Likuiditas / Market Maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

        “Penyedia Likuiditas / Market Maker yang telah ditunjuk oleh bursa akan selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Sehingga sahamnya jadi ramai diperdagangkan,” tuturnya.

        Dengan aturan ini, kata Laksono, diharapkan juga akan mendukung kinerja saham-saham dari perusahaan yang memiliki fundamental yang bagus, tetapi kurang populer, dan selama ini perdagangan sahamnya tidak likuid atau cenderung stagnan.

        “Penyedia Likuiditas / Market Maker ini bisa melakukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan yang kurang terkenal tapi fundamentalnya bagus,” ucapnya.

        Baca Juga: Kekeuh Mau Hapus Kode Broker, Bursa Tak Segan Kehilangan Investor

        Laksono mengatakan, aturan mengenai Penyedia Likuiditas / Market Maker ini sudah diimplementasikan di banyak negara di dunia. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan rule making rule ke pelaku.

        “Saya harap aturan Penyedia Likuiditas / Market Maker ini dapat segera rampung untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: