Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK

        Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin harus ditelusuri secara detail.

        "Harus ditelusuri lebih jauh, apakah baru pertama kali atau sudah berkali-kali, kemudian dari mana awalnya terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Aziz Syamsudin," peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

        ICW mempertanyakan awal mula Aziz Syamsudin mengetahui adanya kasus korupsi tersebut. Pasalnya, KPK sendiri menyebut bahwa Azis Syamsudin memperkenalkan penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai.

        "Pertanyaan yang harus dijawab adalah dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.

        Lebih lanjut, ICW meminta agar KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

        “Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ujarnya.

        Kemudian selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW juga mendorong Dewan Pengawas harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ia meminta agar Aziz juga diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut .

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: