Bareskrim Polri akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengusahakan proses ekstradisi tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/3/2021).
Baca Juga: Pak Jokowi, Hati-hati! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang ke Indonesia tapi Merengek Jadi Menteri Agama
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.
"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucap Agus.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna