Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek

        Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan, untuk dua tersangka.

        Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda ketika terjadinya peristiwa tersebut.

        Baca Juga: Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

        "Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan Pasal 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F yang menembak. Yang Y Pasal 56. Dia driver," kata Ahmad, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

        Sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y, tersangka kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

        "2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ujar Ahmad.

        Dalam kasus penembakan Laskar FPI, Bareskrim menetapkan tiga orang perosnel Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, dalam perjalannya penyidikan itu berlaku untuk dua orang. Mengingat, tersangka EPZ telah meninggal dunia, dan proses penyidikan dinyatakan gugur di mata hukum.

        Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

        Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

        Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: