PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah menyelesaikan proses konversi seluruh jaringan kantor di wilayah Aceh menjadi Syariah. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018. Seluruh Kantor Cabang Danamon kini menghadirkan layanan produk-produk Syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Aceh.
Direktur Syariah Danamon, Herry Hykmanto, mengatakan bahwa Danamon menyadari peran strategis dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu kekuatan potensial untuk pembangunan. Danamon pun mendukung implementasi Qanun Aceh tersebut.
Baca Juga: Sambut Pemulihan Ekonomi, Danamon Hadirkan Tiga Reksa Dana MAMI
"Sebagai implementasinya, kami telah mengonversi seluruh operasional layanan menjadi berbasis syariah. Ini merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat Aceh," kata Herry pada Rabu (28/4/2021).
Dengan rampungnya proses konversi ini, seluruh cabang Danamon di kota Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe, dan Langsa telah melayani kebutuhan syariah. Nasabah pun dapat mengakses beragam produk dan layanan perbankan syariah yang disediakan oleh Danamon seperti setoran haji, perencanaan haji, perencanaan umrah, perencanaan qurban, dan lain-lain.
Danamon Syariah menjalankan fungsi perbankan sesuai prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nasabah juga dapat menikmati produk dan layanan Syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah serta dengan kemitraan yang setara untuk tumbuh bersama.
"Implementasi Qonun Aceh oleh Danamon ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan perbankan syariah Danamon ke depan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: