Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini...

        Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini... Kredit Foto: Dok. Twitter Ade Armando
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk) lewat penasihat hukumnya Aziz Yanuar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan dan alasan jelang hari raya Idul Fitri.

        "Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Aziz, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

        Baca Juga: Ditanya Soal Cs-nya Habib Rizieq, Pembela Munarman Malah Bilang: Serba Nggak Jelas..

        Permohonan itu diajukan melalui surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq tersebut.

        "Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima, itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," kata Khadwanto.

        Di sela-sela skors sidang, Aziz menjelaskam, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada seluruh terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS UMMI Bogor. Sebagai gantinya, pihak Rizieq akan menyiapkan penjaminnya jika majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

        "Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusian dan tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul fitri, serta ada penjamin insya Allah," jelas dia.

        Pada kesempatan itu, ia juga turut menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mendukung jalannya persidangan Habib Rizieq. Pihaknya turut meminta maaf apabila selama sidang ada aksi yang kurang berkenan.

        "Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak manapun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkap Aziz.

        Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menilai, perbuatan Habib Rizieq itu menimbulkan keonaran di masyarakat.

        Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

        Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

        Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

        Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

        Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

        Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: