Dibatalkan MA, Berikut Pasal yang Dilanggar SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. SKB tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
SKB tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Februari lalu. Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.
Baca Juga: SKB 4 Menteri Sudah Berlaku Pembukaan Sekolah Tidak Perlu Tunggu Juli
Seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, hakim yang menyidangkan gugatan uji materi terhadap SKB tersebut adalah Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Sementara, gugatan dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Salah satu yang menurut hakim MA dilanggar SKB tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Pasal-pasal tersebut mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam Pasal 10, diatur bahwa "urusan pemerintah absolut" yang merupakan kewenangan pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Sementara, Pasal 11 mengatur "urusan pemerintahan konkuren" yang menjadi kewenangan daerah. Pada Pasal 12, disebut bahwa pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan tata ruang; perumahan rakyat dan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial, merupakan wewenang wajib pemerintah daerah.
Selain itu, hakim MA juga menilai SKB Tiga Menteri bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." Agaknya hal ini terkait SKB yang mengisyaratkan bahwa pelajar bebas memilih pakaian yang mereka kenakan.
Kemudian, SKB juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka 1 UU tersebut berbunyi "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan". Sementara Pasal 1 angka 2 mengatur "Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan."
Tak hanya itu, SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 1 angka 1 UU 20/2003, disebut bahwa pendidikan adalah upaya membentuk peserta didik agar "memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
Sementara pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa selain Pancasila dan UUD 1945, pendidikan nasional juga harus berakar pada "nilai-nilai agama" dan kebudayaan nasional serta tuntutan zaman.
Hal tersebut ditekankan di Pasal 3 UU 20/2003 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah menyembangkan potensi peserta didik menjadi "manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Sedangkan poin pertama pada Pasal 12 ayat 1 UU 20/2003 salah satunya mengatur bahwa setiap peserta didik berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama."
Pertentangan SKB dengan UU 20/2003 ini menguatkan argumen sejumlah pihak yang melayangkan kritik terhadap SKB Tiga Menteri seperti Majelis Ulama Indonesia dan PP Muhammadiyah. Imbauan dan aturan pengenaan atribut agama mereka pandang sebagai upaya mendidik generasi bangsa sesuai kaidah-kaidah di UU Sistem Pendidikan Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah "Harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: