Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerahkan Debt Collector Ugal-ugalan, OJK Akan Beri Sanksi ke Clipan Finance

        Kerahkan Debt Collector Ugal-ugalan, OJK Akan Beri Sanksi ke Clipan Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) dalam hal ini Clipan Finance yang memberikan kuasa kepada PT ACK dalam mengerahkan penagih utang (debt collector) secara ugal-ugalan.

        "OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa.

        OJK, kata Sekar, telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan pelaku industri.

        "Perusahaan pembiayaan dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

        Meskipun demikin, OJK belum merinci sanksi apa yang akan diberikan otoritas kepada perusahaan pembiayaan, yang memperkerjakan penagih utang dengan cara yang melanggar hukum tersebut.

        Sebelumnya, terdapat insiden para penagih utang yang memaksa merampas mobil yang sedang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi, pada Kamis (6/5).

        Babinsa dari Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit. Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.

        Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi dari pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: