Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasabah Masih Pertanyakan Kapan Klaim Asuransi Jiwa Kresna Cair

        Nasabah Masih Pertanyakan Kapan Klaim Asuransi Jiwa Kresna Cair Kredit Foto: Kresna Insurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asuransi Jiwa Kresna memakan korban jiwa, Advokat LQ Indonesia Lawfirm Saddan Sitorus, yang sekaligus kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya sudah 2 orang yang menjadi korban lantaran tidak mencairkan dana yang sudah jatuh tempo.

        Sebelumnya, ia mengatakan jika nasabah Asuransi Jiwa Kresna RS meninggal dan menjadi korban karena uang keluarga yang ditaruh di Asuransi Jiwa Kresna tidak dapat diambil, padahal sudah jatuh tempo. Baca Juga: Pentingnya Lindungi Diri dengan Asuransi Jiwa Sejak Dini

        R anak dari RS, mengatakan jika dana dalam tabungan berjangka tersebut tidak cair sesuai yang dijanjikan.

        "Bukankah asuransi untuk melindungi disaat orang sulit? kenapa ini kresna yang katanya diawasi OJK, namun makan banyak korban jiwa dan dibiarkan saja oleh pemerintah? dimana rasa keadilan?" ucapnya.

        Dalam keterangan tertulisnya, (18/5/2021), Saddan mengatakan bahwa kliennya telah dicurangi dengan tidak mencairkan dana yang telah jatuh tempo.

        Menurut dia, hak kliennya ditahan padahal sudah ada perjanjian jelas di buku polis, dan seharusnya OJK memberikan perlindungan kepada masyarakat.

        Sambung dia, sebenarnya UU OJK mengatur bahwa OJK punya wewenang untuk melakukan gugatan dan menuntut agar perusahaan Asuransi Jiwa Kresna yang diawasinya untuk menganti kerugian/

        "Terlihat jelas absensinya pemerintah dalam penanganan kasus Asuransi Jiwa Kresna," ujar Saddan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: