Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lima Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan ke Dewan Pengawas

        Lima Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan ke Dewan Pengawas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati pelaporan terhadap kelima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan dilalukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 625 tentang status lanjutan 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).

        "Kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," mata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan, Rabu (18/5).

        Baca Juga: Buntut Ribut-ribut di KPK, Sikap Jokowi yang 'Selamatkan' Novel Baswedan Cs Sulitkan Firli Bahuri

        Dia mengatakan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka. Kelima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) lantaran dinilai telah bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

        Alexander mengatakan, pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial.

        "Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," katanya.

        Dia melanjutkan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.

        "Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," kata dia lagi.

        Kelima pimpinan KPK itu dilaporkan ke Dewas pada Selasa (18/5) lalu. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Anti Korupsi, Hotman Tambunan, mengatakan bahwa ada tiga hal yang mendasari laporan tersebut.

        Pertama, adanya kesewenang-wenangan pimpinan terkait TWK. Hotman mengatakan, Mahlamah Konstitusi (MK) pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadapĀ  pegawai. "Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai," katanya.

        Alasan kedua berkenaan dengan kejujuran. Hotman menjelaskan, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi TWK sehingga para pegawai menilai bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal.

        Alasan ketiga adalah kepedulian terhadap pegawai perempuan di KPK. Hotman menerangkan, tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

        Sementara, Dewas mengaku akan segera mempelajari laporan pegawai terhadap kelima pimpinan KPK. Dewas mengatakan, laporan itu akan diperlakukan sama dengan semua laporan etik lainnya. "Seperti semua laporan pengaduan etik lainnya, Dewas akan mempelajari terlebih dulu laporan terkait Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

        Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam sholat hingga LGBT.

        TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

        KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

        Belakangan, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

        Mantan wali kota Solo ini melanjutkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.

        "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

        Meski ada perintah tersebut, KPK kembali melempar bola terkait nasib 75 pegawai berstatus TMS ke Kemenpan RB. KPK mengaku akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: