Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelancong Menuju Saudi Diizinkan Pakai 4 Vaksin Ini, Sinovac Gak Masuk Daftar

        Pelancong Menuju Saudi Diizinkan Pakai 4 Vaksin Ini, Sinovac Gak Masuk Daftar Kredit Foto: AP Photo
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyetujui penggunaan empat vaksin Corona bagi para pengunjung wilayah Kerajaan. Dalam pernyataan Selasa (18/5/2021), keempat vaksin tersebut disetujui untuk penggunaan darurat di dalam Kerajaan.

        Dilansir SPA, empat vaksin yang telah disetujui otoritas terkait bagi pengunjung masuk wilayah Kerajaan adalah Pfizer, AstraZeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.

        Baca Juga: Tepis Berbagai Isu, Arab Saudi Akhirnya Umumkan Ibadah Haji 2021

        Kementerian menyatakan jika dalam perkembangannya ada vaksin lain yang disetujui selain empat jenis diatas, akan diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.

        Kementerian memastikan telah memberikan lebih dari 11,8 juta dosis vaksin virus Corona melalui 587 pusat vaksin di seluruh wilayah Arab Saudi sejauh ini.

        Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Weqaya) Nasional Saudi pada Minggu, mengumumkan bahwa semua pelancong, penduduk dan pengunjung yang telah melewati 14 hari setelah menyelesaikan dosis vaksin yang disetujui di Arab Saudi tidak perlu mengkarantina diri mereka sendiri saat tiba di Kerajaan.

        Namun, semua yang berusia di atas 8 tahun harus menyerahkan laporan negatif tes PCR COVID-19 untuk sampel yang diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Kerajaan, mulai dari 20 Mei.

        Weqaya juga mengatakan tindakan karantina institusional akan diterapkan pada warga non-Saudi yang belum menyelesaikan dosis vaksin mereka yang disetujui di Kerajaan, seperti yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: