Diganti, Jadwal Daftar Aplikasi Platform Digital ke Kominfo Mundur
Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengganti jadwal dan tenggat pendatftaran platform digital. Semula, tenggat pendaftaran platform digital berakhir pada hari ini (24/5/2021) sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 tahun 2021.
Menurut Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, pelaksanaan pendafataran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Bersih-Bersih Biang Keladi Kebocoran Data 279 Penduduk, Semua Di....
“Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021.
“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tandasnya.
Menurut Dirjen Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.
Semuel menyebut setidaknya ada 600 hingga 700 platform digital lokal yang sudah mendaftar hingga hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq