- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Akhirnya Tetapkan Koruptor Pengadaan Tanah Munjul
KPK menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.
"Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," tambah pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate', Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," tambah Setyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat