Keras! Ketua KPK Balas Ocehan Anggotanya yang Telah Dibebastugaskan Soal Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi terkait pernyataan salah satu Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang membeberkan keberadaan buronan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Al Rasyid mengungkapkan, mendeteksi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Namun dirinya mengaku tidak dapat melaporkan dan menangkap Harun Masiku lantaran Firli Bahrui selaku Ketua KPK telah membebastugaskan dirinya dengan dasar tak lolos TWK alih status menjadi ASN.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia, Upaya Menjaga dan Sayangi Orang Tua
Firli berdalih di lembaganya memiliki sistem, prosedur baku dan mekanisme penanganan perkara yang jelas serta sesuai ketentuan undang-undang.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu, 30 Mei 2021.
Firli lebih jauh menekankan, kesuksesan KPK dalam menangani suatu perkara, bukan didasari satu dua orang. Melainkan sistem dan kelompok yang mengerjakan penanganan perkara tersebut.
"Sukses KPK adalah kerja tim bukan individu. Dir (Direktur) sidik yang mengatur," imbuhnya.
Pada kasus dugaan suap anggota KPU RI sendiri memang tinggal mantan caleg PDIP Harun Masiku yang belum ditangkap. Ia buron sejak 16 bulan lalu.
Baca Juga: Sebut Opini Lemahkan KPK Sesat, Ternyata Ngabalin Punya Alasan...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: