Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan hingga data April 2021 masih solid dengan indikator permodalan dan likuiditas yang tersedia serta risiko kredit yang terjaga.
Pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun IHSG pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7 persen mtd. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya.
Sementara, pasar SBN terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94 persen yoy.
"Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp14,2 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp8,2 triliun)," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Makin Trend Digitalisasi Perbankan, OJK Siapkan Regulasi
Baca Juga: OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan
Baca Juga: OJK: Pasar Cloud Computing di Indonesia Masih Sangat Menjanjikan!
Lebih lanjut katanya, Fintech P2P lending pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9 persen yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29 persen yoy.
"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9 persen (Maret 2021: 3,7 persen)," tambahnya.
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92 persen dan 32,46 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639 persen dan 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
"Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen," papar Anto.
Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation). Potensi kenaikan kasus COVID-19 paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai.
"OJK senantiasa melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," tutup Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: