Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Ida Pastikan Revisi Tanggal Merah Ditaati Perusahaan

        Menaker Ida Pastikan Revisi Tanggal Merah Ditaati Perusahaan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menetapkan kebijakan revisi tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Langkah ini diambil untuk meredam penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang atau long weekend.

        Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

        Baca Juga: Menanjaknya Covid-19 Bikin Para Menteri Ini Teken SKB Geser Libur Nasional Hapus dan Cuti Bersama

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu. Petunjuk pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Surat Edaran yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah.

        "Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

        Seperti diketahui, perubahan kedua SKB itu mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

        Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

        Sebelumnya, guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini, Menaker Ida meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

        Dia menegaskan, Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja. Keselamatan pekerja pun ditegaskan harus jadi prioritas utama perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: