Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Survei SMRC, Golkar Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode

        Tanggapi Survei SMRC, Golkar Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyambut baik hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) yang menganggap Pancasila dan UUD 1945 sebagai rumusan konsensus terbaik.

        Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pancasila adalah dasar negara yang tak bisa lagi diperdebatkan.

        "Adapun Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 sudah menjadi konsensus bahwa tidak boleh diubah," katanya.

        Meski batang tubuh UUDN 1945 bisa diamandemen, tapi hal itu tidak mudah. Sebab, syarat pengajuan perubahan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR. Kemudian, dalam survei SMRC dinyatakan bahwa 84.3 persen rakyat indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung, bukan oleh MPR.

        Menurut Idris, hal ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin mengekspresikan pilihan politiknya kepada orang yang mereka anggap tepat. Jika presiden dipilih oleh MPR, tentu menjadi bentuk kemunduran Demokrasi.

        Begitu juga soal hasil survei SMRC yang menunjukkan 74 persen rakyat yang berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat.

        Hal ini kata Idris Laena, sejalan dengan konstitusi yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

        Kemudian, soal hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada Rakyat, bukan sesuai dengan GBHN. Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan soal GBHN.

        Menurutnya, MPR priode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

        Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.

        "Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya seperti, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," katanya.

        Lalu, 74 persen yang menginginkan adanya batas jabatan presiden hanya dua periode, kata Idris harus dipertahankan. Sebab, sudah sejalan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

        "Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode," ujar Politisi asal Riau ini.

        Kemudian, soal terbelahnya pandangan masyarakat tentang penguatan DPD RI. Idris menilai, perlu disikapi dengan hati-hati.

        Sebab, jika ingin memperkuat kewenangan senator, tentu akan membuka peluang munculnya keinginan menghidupkan kembali utusan golongan, seperti yang diatur dalam konstitusi sebelum diamandemen.

        Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.

        "Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya.

        Terakhir, Idris juga mengomentari soalĀ  mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024.

        Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen.

        "Karena itu, penegasan Jokowi yang menyatakan bahwa yang menginginkan maju kembali yang ketiga kalinya,ingin menjerumuskan saja, bisa saja menjadi kenyataan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: