Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penutupan Sementara Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat, Begini Tanggapan JK

        Penutupan Sementara Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat, Begini Tanggapan JK Kredit Foto: Instagram/Jusuf Kalla
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk menutup sementara rumah ibadah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya akan berlakukan pada tanggal 3–20 Juli 2021.

        Menurut JK, keputusan pemerintah tersebut adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.

        Baca Juga: Manuver Senyap Jusuf Kalla Mencuat, Dituding Bawa Pemahaman Baru

        "Salah Satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan, hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah karena itulah peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini, di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua," kata JK dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

        Namun demikian, Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, mengharapkan perangkat masjid, terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat, dan khususnya marbot masjid tetap ke masjid sebagaimana hari hari biasa.

        Lebih lanjut JK mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, JK mengimbau umat Islam di Indonesia agar mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.

        Terkait pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya kurban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: