Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Reunifikasi Keluarga, Menteri Wanita Israel Beri Ultimatum buat Partai Arab karena...

        Soal Reunifikasi Keluarga, Menteri Wanita Israel Beri Ultimatum buat Partai Arab karena... Kredit Foto: Getty Images/AFP/Jack Guez
        Warta Ekonomi, Tel Aviv -

        Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked pada Kamis (1/7/2021) telah mengeluarkan ultimatum kepada kepala satu-satunya partai Arab dalam pemerintahan koalisi negara itu. Dalam peringatannya, jika partai Arab tidak mendukung perpanjangan undang-undang reunifikasi keluarga yang kontroversial, dia akan mendorong untuk memajukan Undang-Undang Dasar tentang Imigrasi.

        Dilansir Middle East Monitor, Jumat (2/7/2021), Undang-undang reunifikasi keluarga melarang warga Palestina Israel membawa anggota keluarga yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk tinggal bersama mereka. Itu termasuk jika mereka adalah anak-anak atau pasangan mereka.

        Baca Juga: Tentara Zionis Israel Bombardir Pabrik Senjata Hamas di Gaza, Gencatan Senjata Rusak?

        Sedangkan undang-undang dasar tentang imigrasi menguraikan siapa yang dianggap sebagai "imigran ilegal" di Israel dan pada akhirnya mengklaim bahwa hanya orang Yahudi yang secara konstitusional diizinkan masuk ke Israel. Non-Yahudi yang sudah berada di Israel menjadi orang asing ilegal berdasarkan undang-undang ini dan dapat diusir oleh negara.

        Pertemuan yang diadakan antara Shaked dan Mansour Abbas kemarin berakhir tanpa kesepakatan. Hingga akhirnya menteri dalam negeri itu kehilangan kesabaran dan mengeluarkan ultimatum.

        Partai Arab Raam dan Meretz Partai Buruh Israel diperkirakan akan memberikan suara menentang undang-undang unifikasi. Anggota Knesset diharapkan untuk memberikan suara pada RUU itu pada hari Selasa tetapi ini ditunda hingga Rabu dan kemudian lagi hingga Minggu karena tidak cukup dukungan yang dikumpulkan untuk membuatnya disahkan.

        "Pesanan sementara" dari tahun 2003 berakhir pada 6 Juli. Jika perpanjangannya tidak disetujui oleh suara mayoritas, itu tidak akan berlaku lagi.

        Abbas Raam, yang partainya menggambarkan undang-undang itu sebagai "rasis" dan "tidak demokratis", mengatakan dia sedang berupaya merumuskan garis besar yang adil yang akan memungkinkan keluarga untuk hidup dengan bermartabat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: