Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perhatian! Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

        Perhatian! Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI Kredit Foto: Twitter/Mas Piyu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

        "Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan Keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," tulis Kementerian BUMN dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

        Kementerian BUMN menyebutkan, perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Baca Juga: Statuta UI Diubah Demi Ari Kuncoro, YLBHI: Dia Aktor Penting di Balik...

        "Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan," terang Kementerian BUMN.

        Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

        Sebelumnya, diketahui Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI.

        Rangkap jabatan ini pun mengundang polemik karena banyak tokoh dan masyarakat mengkritik rangkap jabatan tersebut hingga viral di media sosial. Baca Juga: Gerindra Minta Ari Kuncoro Mundur, "Kasihan Pak Jokowi jadi Sasaran Tembak"

        Ari Kuncoro dinilai melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

        Namun bukannya ditindak, pemerintah malah merevisi beleid tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam PP teranyar itu disebutkan bahwa pemerintah melarang rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD untuk jabatan direksi.

        Hal ini, semakin menuai kritik dari masyarakat dan viral karena pemerintah diduga ingin menyelamatkan Rektor UI tersebut. Namun, perubahan itu dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkap jabatan. Pasalnya, revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: