Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari Berkas Kejaksaan hingga KPK, Ini Kasus Korupsi di Era Anies, Bahkan Firli Sudah Ancang-ancang

        Dari Berkas Kejaksaan hingga KPK, Ini Kasus Korupsi di Era Anies, Bahkan Firli Sudah Ancang-ancang Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus korupsi kembali menjerat jajaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kali ini dua orang anak buah Gubernur Anies Baswedan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terjerat kasus korupsi.

        Kedua anak buah Anies itu adalah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Jaktour. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

        Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasus yang melibatkan keduanya adalah penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

        Kasus ini merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang berinisial IS pada Januari lalu. Hasilnya, dua orang itu sekarang ditetapkan menjadi tersangka.

        "Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ujar Ashari kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

        Ia menyebut para tersangka diduga sudah melakukan tindakan rasuah ini sejak 2014 hingga Juni 2015. Negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit, hingga milyaran rupiah.

        "Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," tuturnya.

        Tak hanya itu, di era Anies, Pemprov DKI juga tercoreng dengan kasus dugaan kesepakatan mark up dalam penjualan lahan di Munjul, Jakarta Timur kepada PT. Perumda Pembangunan Jaya dengan PT. Adonara Propertindo hingga berujung rasuah.

        Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

        "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

        Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah ancang-ancang dan menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus rasuah tersebut.

        (Suara/WE)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: