Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Bagikan Bansos Beras Premium, Tolong Lapor Jika Temukan Pungli!

        Anies Bagikan Bansos Beras Premium, Tolong Lapor Jika Temukan Pungli! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak kemarin, Pemerintah Provinsi Jakarta mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai berupa beras premium ke seluruh wilayah Jakarta.

        Melalui pernyataan tertulis, Gubernur Anies Baswedan mengatakan ini merupakan bagian dari bantuan sosial masyarakat di Jakarta, dengan total penerima sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat.

        Baca Juga: Bahaya! Kekuatan Jusuf Kalla dan Anies Baswedan Bahaya, Tapi...

        Dari kemarin warga menerima bantuan sosial berbentuk beras sebanyak 10 kilogram per kepala keluarga.

        "Kita berharap dengan bantuan ini maka keluarga-keluarga di Jakarta, khususnya yang sosio ekonomi rendah bisa terbantu di masa sulit seperti sekarang," kata Anies.

        Anies menambahkan, "walaupun namanya beras bansos, beras yang disalurkan ini adalah beras kualitas premium dengan merk Sentra Ramos, Tjap Bunga, dan Ojolali, dengan kualitas baik yang diproduksi Food Station Tjipinang Jaya."

        Beras premium ini berasal dari hasil panen Gabungan Kelompok Tani di Indramayu, Karawang, Lampung, Ngawi, Sumedang dan Garut. Hal ini merupakan bentuk dari kerjasama antar daerah yang sudah lama dirintis oleh pemerintah Jakarta melalui Food Station Tjipinang Jaya.

        Menurut Anies, di satu sisi pemerintah membantu keluarga yang terdampak di Ibu Kota, di sisi lain bekerjasama langsung dengan gapoktan di berbagai daerah dan membantu menggerakkan perekonomian petani daerah.

        Anies juga meminta warga Jakarta untuk memastikan apakah namanya termasuk penerima bantuan sosial di https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

        Apabila ada penyalahgunaan bantuan atau pungutan liar, Anies meminta segera laporkan lewat aplikasi JAKI atau Call Center Dinsos DKI Jakarta 021-22684824.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: