Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tepok Jidat! Geger Pasien Covid-19 Akhirnya Ditangkap karena Berkeliaran di Mal

        Tepok Jidat! Geger Pasien Covid-19 Akhirnya Ditangkap karena Berkeliaran di Mal Kredit Foto: Pixabay/Cromaconceptovisual
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Jagat maya Arab Saudi dihebohkan oleh aksi seorang laki-laki terinfeksi Covid-19 yang berkeliaran di dalam pusat perbelanjaan. Bukannya melakukan isolasi, laki-laki ini justru merekam aksinya yang tengah berkeliaran bebas di mal dan mengunggah di media sosial.

        Juru bicara polisi Hail, Tariq Al-Nassar mengatakan, laki-laki tersebut telah diamankan pihak kepolisian, termasuk juga temannya yang merekam aksinya itu.

        Baca Juga: Arab Saudi Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel

        "Dua warga Saudi berusia 30-an ditangkap dan mereka termasuk orang yang terinfeksi dan laki-laki yang merekam video dan mempostingnya di platform media sosial," kata Al-Nassar dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (5/8/2021).

        Menurut Al-Nassar, laki-laki yang terinfeksi tersebut telah melanggar instruksi mengenai isolasi medis dan karantina institusional, selain itu juga mendokumentasikan dan mempublikasikan pelanggaran tersebut. Kini keduanya telah dirujuk ke Kejaksaan Negeri setelah penyidikan awal.

        Masih menurut Al-Nassar, bahwa hukuman bagi pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan terhadap virus corona termasuk denda maksimum 500 ribu (Rp 1,9 miliar) atau penjara lebih dari lima tahun, atau keduanya. Hkuman akan digandakan apabila melakukan pengulangan pelanggaran.

        “Jika pelanggar adalah ekspatriat, dia akan dideportasi dari Kerajaan dan akan ada larangan permanen untuk masuk kembali ke Kerajaan, setelah menerapkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya,” tambah Al-Nassar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: