Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP-PSI Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E, Begini Respons Wagub DKI

        PDIP-PSI Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E, Begini Respons Wagub DKI Kredit Foto: Instagram Ariza Patria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi santai rencana fraksi PSI dan PDIP DRPD DKI Jakarta untuk mengajukan hak interpelasi atas penyelenggaraan balap mobil Formula E. Baginya, masing-masing institusi memang punya hak dan kewenangan tersendiri.

        "Semua punya kesempatan, punya kewenangan, punya tugas masing-masing. Kami tidak melarang, tidak mencampuri apa yang dilakukan oleh partai-partai atau fraksi-fraksi di DPRD," kata Ariza di Jakarta, Jumat (13/8).

        Baca Juga: Anies Baswedan Dikatain Gubernur Edan, Lulung Langsung Semprot Ferdinand

        Kendati demikian, Ariza berharap agar setiap permasalahan yang ada di Jakarta bisa dibahas bersama-sama dengan musyawarah, termasuk ihwal Formula E. Ariza pun mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa setiap kegiatan tahun 2020 yang tertunda karena pandemi akan dilaksanakan tahun 2022. Adapun keputusan final soal Formula E akan disampaikan dalam tahun ini.

        Ariza menambahkan, persiapan penyelenggaraan Formula E yang dilakukan pihaknya sejauh ini sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.

        Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi PDIP atas penyelenggaraan Formula E.

        Michael juga telah menyiapkan strategi untuk menolak pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo untuk penyelenggaraan Formula E sebesar Rp700 miliar lebih. "Tujuannya agar jangan ada lagi anggaran nyangkut lagi, kita sedang sangat butuh uang sekarang," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

        Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan. Fraksi PSI dan PDIP diketahui terdiri atas 34 anggota dewan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: